TENAGA FUNGSIONAL PENYULUH MADYA BSIP BANTEN BERTAMBAH
Serang, 30 Juli 2024 - Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, hal ini dinyatakan dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bertempat di Ruang Bisbul Gedung Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP), Cimanggu - Bogor telah berlangsung pelantikan 15 Pejabat Fungsional lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian yang berlangsung secara hybrid.
Salah satu pejabat yang dilantik dengan mengikuti pelantikan secara online adalah fungsional dari BSIP Banten, yaitu ST. Rukmini, SP, M.Si. yang dilantik sebagai Penyuluh Pertanian Ahli Madya. Dalam pelantikan tersebut, Rukmini didampingi oleh Kepala BSIP Banten Dr. Ismatul Hidayah, SP, MP dan Kepala Subbag Tata Usaha Nofri Amin, S.ST., MP.
Dalam arahannya, Kepala BSIP Prof. (R) Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si. berpesan agar pejabat fungsional yang dilantik dapat berperan aktif memperkuat kinerja BSIP guna mencapai target-target yang telah ditetapkan khususnya dalam bidang standar instrumen pertanian serta mendukung program-program strategis Kementerian Pertanian.
Pelantikan ini menandai bertambahnya tenaga fungsional penyuluh pertanian ahli madya di lingkup BSIP Banten yang diharapkan semakin menambah kekuatan SDM untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diemban BSIP dalam mewujudkan pembangunan pertanian di Provinsi Banten.
Akhirnya, selamat kepada para pejabat fungsional yang dilantik dan semoga Allah, SWT senantiasa meridhoi dan memberikan keberkahan. Aamiin YRA.