Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Banten memiliki tugas pokok melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
TUGAS BRMP BANTEN :
BRMP Banten bertugas untuk melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
FUNGSI BRMP BANTEN :
BRMP Banten menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
- Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern.
- Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian.
- Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian.
- Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia.
- Pelaksanaan bimbingan teknik di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah rangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.