Pembangunan pertanian memerlukan standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Banten yang disingkat penyebutannya menjadi BSIP Banten merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. BSIP Banten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada unit eselon I Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian melalui koordinasi Balai Besar Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BBSIP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana teknis Lingkup Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, BPSIP Banten memiliki tugas pokok yaitu: melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
BPSIP Banten menjalankan fungsinya meliputi:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
2. Pelaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokas
6. Pengelolaan produk instrumen hasil standarisasi pertanian spesifik lokasi;
7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan
9. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah tangga BPSIP.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi BSIP Banten,L didukung oleh keberadaan fasilitas, yaitu:
1. IP2SIP Singamerta
2. Taman Agrostandar
3. UPBS Padi
4. UPBS Ayam KUB
5. Laboratorium Pengujian Mutu Beras
6. Unit Layanan Perpustakaan