Overview

Pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi memerlukan dukungan teknologi melalui perakitan dan modernisasi alat dan mesin pertanian. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam setiap tahapan proses produksi, tetapi juga untuk menjamin mutu hasil pertanian yang memenuhi standar pasar, baik domestik maupun internasional. Perakitan alat dan mesin pertanian secara tepat guna mendorong kemandirian petani dalam mengakses teknologi yang sesuai dengan kondisi lokal, sementara modernisasi memungkinkan adopsi inovasi terbaru yang dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi kehilangan hasil, serta mempercepat proses panen dan pascapanen. Dengan demikian, pengembangan teknologi pertanian melalui perakitan dan modernisasi menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi sistem pertanian menuju arah yang lebih maju dan berkelanjutan.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten atau yang disingkat menjadi BRMP Banten merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian di Provinsi Banten. BRMP Banten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada unit eselon I Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian melalui koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian atau dikenal BRMP Penerapan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, BRMP Banten memiliki tugas pokok melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

BRMP Banten menjalankan fungsinya meliputi

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern.
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian.
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian.
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknik di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, BRMP Banten ditunjang oleh beberapa fasilitas, yaitu:

  1. IP2SIP Singamerta
  2. Taman Agromodern
  3. UPBS Padi
  4. UPBS Ayam KUB
  5. Laboratorium Pengujian Mutu Beras
  6. Unit Layanan Perpustakaan