Kementan RI Lakukan Pemusnahan Arsip Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024
Jakarta (20/9/2024) - Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian melakukan Pemusnahan Arsip di halaman Gedung Arsip. Sebanyak 21 Unit Kearsipan Kementan yang telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hal pemusnahan arsip, diantaranya Unit Kearsipan BPSIP Banten.
Dalam arahannya, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Risman Mangidi, S.Sos.,M.M mengatakan, kegiatan pemusnahan Arsip perlu dimasifkan secara terus menerus. Ke depan kita persiapkan lagi untuk periode pemusnahan setiap periodenya. "Pemusnahan ini harus menjadi peran utama dari teman-teman fungsional kearsipan sehingga g Arsip di masing-masing UK/UPT bisa lebih tertata lagi dan ruangannya bisa terfasilitasi" ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan arsip harus dipersiapkan lebih baik lagi, dokumen-dokumen yang ada harus bisa diseleksi dan dilakukan pengusulan untuk dimusnahkan. Jadwal Retensi Arsip keuangan selama 10 tahun +1, sedangkan untuk jadwal retensi Arsip lainnya 5 tahun +1.
Kegiatan pemusnahan arsip dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang dilanjutkan dengan pencacahan arsip yang diawali oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan dan dilanjutkan oleh Masing-masing UK/UPT lingkup Kementan. Mewakili Kepala BSIP Banten, hadir pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nofri Amin, SST., M.P dan Fungsional Arsiparis BPSIP Banten Marharani S. Putri, A.Md. Pemusnahan arsip kali ini merupakan Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024.