BSIP Pascapanen Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal
BSIP Pascapanen Pertanian telah resmi menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) usai menerima sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. BSIP Pascapanen Pertanian memperoleh sertifikat akreditasi halal dengan ruang lingkup Makanan dan Minuman, Produk Kimiawi, dan Jasa Penyembelihan.
Kepala BSIP Pascapanen Pertanian Asmarhansyah, menjelaskan proses yang dilalui oleh BSIP Pascapanen Pertanian hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH merupakan hasil kerjasama semua pihak. Dirinya berharap, “BSIP Pascapanen dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH dengan baik,” ujar Asmarhansyah.
Asmarhansyah secara khusus memberikan apresiasi kepada Tim LPH BSIP Pascapanen Pertanian yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Dengan terbentuknya LPH di BSIP Pascapanen Pertanian ini merupakan sebagai bentuk komitmen kita untuk ikut serta mendorong produk UMKM di Indonesia khususnya produk pascapanen pertanian terjamin kehalalannya," katanya.
Tugas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hanya melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. Sedangkan untuk kewenangan mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).