UPBS PADI BPSIP BANTEN

PROSEDUR PELAYANAN

UNIT PENGELOLA BENIH SUMBER (UPBS) BPSIP BANTEN

 

 

A.    MELALUI PENJUALAN

 

1.     Pengguna layanan mengajukan permohonan untuk pemesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan melalui web/ telp/ email BPSIP Banten atau datang langsung ke kantor BPSIP dengan mengisi form pemesanan;

2.     Manajer Pemasaran dan Penyimpanan mengecek ketersediaan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;

3.     Manajer Prosesing dan anggota menyiapkan pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan dari pengguna layanan;

4.     Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada Manajer Pemasaran dan Penyimpanan;

5.     Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

 

A.    MELALUI BANTUAN

 

1.     Pengguna layanan (kelompok tani) mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan yang diketahui oleh pihak Dinas Pertanian /BPP setempat kepada Kepala BPSIP;

2.     Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPSIP;

3.     Kepala BPSIP menugaskan Wakil Manajer Umum untuk selanjutnya Wakil Manajer Umum meneruskan kepada Manajer Pemasaran dan Penyimpanan terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;

4.     Wakil Manajer Umum UPBS menugaskan Manajer Prosesing dan anggota untuk menyiapkan pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;

5.     Manajer Pemasaran dan Penyimpanan menyiapkan Berita Acara Serah Terima bantuan benih/bibit yang ditandatangani oleh pengguna layanan, pihak Dinas Pertanian, Manajer Pemasaran dan Penyimpanan serta diketahui Wakil Manajer Umum UPBS;

6.     Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan.