UPBS AYAM KUB BRMP BANTEN

PROSEDUR PELAYANAN

UNIT PENGELOLA BIBIT SUMBER (UPBS) AYAM KUB BRMP BANTEN

 

 

A.    MELALUI PENJUALAN

 

  1.    Pengguna layanan mengajukan permohonan untuk pemesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan melalui web/ telp/ email BRMP Banten atau datang langsung ke kantor BRMP Banten dengan mengisi form pemesanan;
  2.    Manajer Pemasaran dan Penyimpanan mengecek ketersediaan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;
  3.        Manajer Prosesing dan anggota menyiapkan pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan dari pengguna layanan;
  4.     Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada Manajer Pemasaran dan Penyimpanan;
  5.      Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

 

A.    MELALUI BANTUAN

 

  1.      Pengguna layanan (kelompok tani) mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan yang diketahui oleh pihak Dinas Pertanian /BPP setempat kepada Kepala BRMP Banten;
  2.     Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BRMP Banten;
  3.     Kepala BRMP Banten menugaskan Wakil Manajer Umum untuk selanjutnya Wakil Manajer Umum meneruskan kepada Manajer Pemasaran dan Penyimpanan terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;
  4.    Wakil Manajer Umum UPBS menugaskan Manajer Prosesing dan anggota untuk menyiapkan pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan;
  5.        Manajer Pemasaran dan Penyimpanan menyiapkan Berita Acara Serah Terima bantuan benih/bibit yang ditandatangani oleh pengguna layanan, pihak Dinas Pertanian, Manajer Pemasaran dan Penyimpanan serta diketahui Wakil Manajer Umum UPBS;
  6.      Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan.