PROSEDUR PELAYANAN PERPUSTAKAAN BPSIP BANTEN
1. Pemustaka mengisi buku tamu dan menuliskan maksud kunjungan: baca/pinjam/unduh;
2. Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan pengguna layanan;
3. Bahan pustaka yang tersedia meliputi bahan pustaka tercetak dan online;
4. Pemustaka bisa melakukan penelusuran sendiri atau dibantu dengan petugas mencari informasi yang dibutuhkan melalui aplikasi database InslisLite/ repository/Jurnal online dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan;
5. Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri;
6. Pemustaka membaca atau meminjam bahan pustaka tercetak yang telah ditentukan;
7. Pemustaka dapat mengunduh dan menyimpan bahan pustaka yang telah ditentukan;
8. Pemustaka wajib mengembalikan bahan pustaka yang tercetak sebelum batas waktu peminjaman;
9. Apabila bahan pustaka yang telah dipinjam mengalami kerusakan, maka pemustaka wajib mengganti bahan pustaka yang sama atau dengan dana senilai bahan pustaka tersebut.
10. Pemustaka mengisi form Survei Kepuasan Masyarakat.