PERPUSTAKAAN

PROSEDUR PELAYANAN PERPUSTAKAAN BPSIP BANTEN

 

 

1.         Pemustaka mengisi buku tamu dan menuliskan maksud kunjungan: baca/pinjam/unduh;

2.         Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan pengguna layanan;

3.         Bahan pustaka yang tersedia meliputi bahan pustaka tercetak dan online;

4.         Pemustaka bisa melakukan penelusuran sendiri atau dibantu dengan petugas mencari informasi yang dibutuhkan melalui aplikasi database InslisLite/ repository/Jurnal online dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan;

5.         Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri;

6.         Pemustaka membaca atau meminjam bahan pustaka tercetak yang telah ditentukan;

7.         Pemustaka dapat mengunduh dan menyimpan bahan pustaka yang telah ditentukan;

8.         Pemustaka wajib mengembalikan bahan pustaka yang tercetak sebelum batas waktu peminjaman;

9.         Apabila bahan pustaka yang telah dipinjam mengalami kerusakan, maka pemustaka wajib mengganti bahan pustaka yang sama atau dengan dana senilai bahan pustaka tersebut.

10.     Pemustaka mengisi form Survei Kepuasan Masyarakat.